“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar bagi kami untuk menguji keabsahan seluruh keputusan pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan kepala desa,” katanya.
Menurut Bagus, langkah hukum tersebut berjalan beriringan dengan adanya putusan pidana terhadap sejumlah kepala desa dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan rekrutmen perangkat desa tahun 2023.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN membatalkan SK pengangkatan perangkat desa dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang yang dinilai lebih transparan.
“Kami menuntut pembatalan SK pengangkatan dan pelaksanaan ujian ulang yang transparan,” tegasnya.
Bagus juga menyampaikan pandangannya bahwa apabila gugatan dikabulkan, putusan PTUN berpotensi memiliki implikasi yang luas apabila diterapkan dengan asas erga omnes, yakni putusan yang akibat hukumnya tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga dapat mengikat secara umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika majelis hakim membatalkan SK dan putusan itu dipandang memiliki akibat hukum umum atau menjadi yurisprudensi, maka status pengangkatan perangkat desa hasil seleksi tahun 2023 berpotensi dipersoalkan secara menyeluruh demi kepastian hukum,” ujarnya.
Gugatan tersebut dinilai menjadi babak baru dalam menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, gugatan masih dalam tahap akan didaftarkan ke PTUN Surabaya dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Aji M













