Gapoktanhut Disorot, Lahan Hutan di Kawasan JLS Trenggalek Diduga Beralih Fungsi untuk Rest Area dan Homestay

by -132 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Gapoktanhut Disorot, Lahan Hutan di Kawasan JLS Trenggalek Diduga Beralih Fungsi untuk Rest Area dan Homestay

Trenggalek | pledoi.co

banner 336x280

Alih fungsi lahan di kawasan hutan sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Trenggalek, khususnya wilayah Desa Tasikmadu, Prigi, dan Karanggandu, Kecamatan Watulimo, menjadi sorotan.

Sejumlah bangunan yang disebut sebagai rest area, homestay, dan warung berdiri di kawasan tersebut dan diduga dibangun tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya.

Pantauan di sejumlah titik kawasan JLS menunjukkan adanya perubahan bentang lahan. Lereng yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi tampak telah dibuka, sementara material bangunan terlihat menumpuk di beberapa lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan legalitas pemanfaatan kawasan, terlebih sebagian lokasi berada di kawasan perbukitan yang berfungsi sebagai penyangga jalan serta lingkungan pesisir.

Aktivitas pembukaan lahan itu juga disorot karena terdapat dugaan penggunaan alat berat untuk meratakan atau membuka lahan sebelum pembangunan. Namun, terkait siapa pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut serta apakah kegiatan tersebut memiliki izin, masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Alih fungsi kawasan dipersoalkan
Aktivis lingkungan hidup Kabupaten Trenggalek, Gion, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tata kelola kawasan hutan dan mekanisme pengelolaannya.

“Sejak kawasan hutan itu berlaku undang-undang KHDPK, maka Perhutani melepaskan fungsi tugasnya. Selanjutnya tugas itu menjadi tanggung jawab dinas kehutanan. Di dalam struktur tugas dinas kehutanan ada Kelompok Tani Hutan (KTH), justru dari sinilah permasalahan itu muncul,” ujarnya.

Tumpukan material.

Menurut dia, kelompok pengelola kawasan hutan seharusnya menjalankan pemanfaatan sesuai ketentuan, bukan membuka ruang bagi pembangunan yang mengubah fungsi kawasan secara permanen.

Gion menuding pemanfaatan kawasan tersebut telah berkembang terlalu jauh hingga merambah kepentingan wisata dan usaha.

“KTH memanfaatkan lahan hutan dengan semena-mena untuk perluasan wisata. Mereka seakan-akan legalitasnya bebas tanpa batas. Begitu pula masyarakat setempat maupun luar Kabupaten Trenggalek membangun secara permanen seakan lahan hak miliknya, tanpa adanya tekanan pengawasan yang berarti,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan dari aktivis lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang disebut terkait untuk mengonfirmasi tudingan tersebut.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.