Fraksi Nasdem Siap Usung Kader Internal Ataupun Berkoalisi

by -4 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Diantara partai peserta pemilu yang lolos menuju kantor Mayor Bismo (Kantor DPRD Kota Kediri ), adalah Partai Nasdem. Dan saat ini mulai bergegas menggadang gadang jagonya pada kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Nopember mendatang.

banner 336x280

Sesuai ketentuan bila Partai Nasdem betul mengusung calon nantinya harus ber Koalisi dengan partai lain. karena ketentuan peraturan KPU syarat untuk mengusung Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Kediri harus memiliki minimal 6 kursi di DPRD.

Menurut Moch.Wahyudi, SE.MM, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM saat ditemui dikantornya Kamis (14/3/2024) mengatakan, untuk pendaftaran bacalon Walikota dan Wakil Walikota mensyaratkan partai pengusung harus memenuhi syarat 20 persen dari Ketersedian kursi yang ada di DPRD. “Kalau misalkan kuota kursi di DPRD Kota Kediri ada 30, rumusnya adalah 30 dibagi 20% ada 6 Kursi. Berarti partai pengusung harus mempunyai 6 Kursi. Kalau tidak cukup punya 6 kursi berarti harus ber Koalisi dengan partai Lain,” katanya.

Sementara itu Partai Nasdem Berdasarkan data D-Hasil yang telah diumumkan KPU Kota Kediri 28/2/2028 berada pada posisi urutan 3 besar, memiliki 4 kursi dengan perolehan 25.679 ribu suara.

Bagaimana juga dengan partai lain, Menurut data, perolehan Partai lain sama dengan kondisi partai Nasdem, tidak ada partai yang mendapat 6 kursi di DPRD. ” Bila mau mengusung bacalon Walikota dan Wakil Walikota harus ber Koalisi, ” tambahnya

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.