Terdakwa juga tidak terbukti pernah kerjasama dengan Kasubbag PPSP. Sehingga apabila dihubungkan dengan pendapat Prof. Dr. H. Loebby Luqman, SH, maka pelaku peserta dalam perkara ini adalah Agus Eko selaku Kasubbag PPSP dan Yoyok Yulianto selaku Plt Kasubbag PPSP. “Fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan atas inisiatif Kasubbag PPSP, sehingga membuktikan terdakwa bukan pelaku peserta,” jelasnya.
Terkait dakwaan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa mengakui telah menerima uang pemberian dari Kasubbag PPSP sejumlah Rp. 7.350.000,-, namun terhadap penerimaan tersebut terdakwa tidak pernah menyalahgunakan jabatan maupun memaksa Kasubbag PPSP untuk memberi kepada terdakwa. Sesuai fakta persidangan pemberian tersebut dilakukan oleh Kasubag PPSP. “Selanjutnya sebagai itikad baik terdakwa melalui penasihat hukum telah menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Madiun,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sandi Kunariyanto dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsider selama 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 184.179.000. Jika ia tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sandi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam kesempatan itu, nota pembelaan pribadi Sandi Kunariyanto, tidak dibacakan dan langsung diserahkan penasehat hukum terdakwa, kepada majelis hakim dan jaksa. Sebab, terdakwa Sandi mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui handphone dari Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Tongani menyampaikan sidang dengan agenda replik akan digelar pada Jumat (17/6/2022) mendatang.
Editor : Aji M