Ketua APDK, Khoiri, mengatakan surat tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai alasan pelaksanaan pengisian perangkat desa serta mendorong pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
” Kami akan mengawal seluruh proses pengisian perangkat desa dari awal hingga selesai agar berjalan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Bahkan, juga ada informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa. Informasi itu tentu masih perlu diverifikasi. Karena itu, kami akan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) agar memperketat pengawasan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Khoiri.
AKAR juga meminta DPMPD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum mengawasi seluruh tahapan seleksi agar berlangsung transparan, objektif, dan sesuai aturan. ” Berdasarkan pengalaman pengisian perangkat desa tahun 2023 harus menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terulang, ” ungkap Khoiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPMD Kabupaten Kediri terkait informasi yang berkembang maupun rencana surat yang akan dikirimkan oleh AKAR.
Namun belum lama ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri. Henry Rustriandy, S.H kepada pledoi.co mengakui, bahwa selama ini memang sudah memerintahkan Camat dan Kades untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pengisian perangkat desa tahun 2026, namun masih menunggu turunnya Permendagri.
Reporter: Haryo
Editor. : Aji M













