Dua terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Kediri | pledoi.co
Dua terdakwa yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan (BBM) santri asal Banyuwangi meninggal dunia dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tertutup dengan agenda tuntutan JPU di PN Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024).
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, menjelaskan, bahwa dua anak yang berkonflik dengan hukum (terdakwa) yang masih dibawah umur, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya, terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. “Namun khusus terdakwa AF (16)dan AK (17), yang masih dibawah umur, maka sesuai aturan yang ada, maka maksimal hukuman tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara. Sehingga, kami tuntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 Juta atau subsider 1 tahun ikut pelatihan kerja, “kata Aji yang juga bertindak sebagai JPU tersebut, usai sidang, Selasa (26/3/2024).
Menurut Aji, hal yang memberatkan, karena para terdakwa tidak minta maaf kepada ibu korban atau keluarga korban.
Sementara itu, salah satu pengacara terdakwa,Veri Ahmad membantah bahwa para terdakwa tidak meminta maaf terkait kasus ini. Menurut Veri, pihaknya sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Tidak benar jika dikatakan para terdakwa belum meminta maaf kepada keluarga korban. Kami sudah meminta maaf berulang-ulang” tegasnya.
Lebih lanjut Veri menegaskan, Tim pengacara terdakwa akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada Rabu (27/3/2024).
Untuk diketahui, empat tersangka NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya) telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Bintang Balqis Maulana (BBM), (15), santri asal Banyuwangi tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, karena korban sulit dinasehati.
Pelaku mengaku tega memukuli korban, karena jengkel, korban susah dinasehati, terutama tentang perintah untuk sholat berjamaah. Para pelaku mengakui memukul dan tidak niat untuk membuat Bintang meninggal dunia.
Para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih. Awalnya dua pelaku mengetahui apabila korban tidak sholat, kemudian mereka menasehatinya. Namun korban tidak mengindahkan nasehat para pelaku.
Reporter : Aji. M