Selain penegakan hukum, Dinas Perikanan Kabupaten Kediri juga mengedepankan langkah pembinaan. Bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dinas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai metode penangkapan ikan yang aman dan ramah lingkungan.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah juga menyalurkan bantuan alat tangkap berupa jaring ikan kepada para pelaku yang telah dibina agar tidak kembali menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan.
“Jaring ikan kami berikan secara gratis sebagai alternatif agar mereka bisa mencari ikan dengan cara yang benar dan tidak merusak ekosistem sungai,” jelasnya.
Nur Hafid menambahkan, dampak penyetruman ikan tidak hanya membunuh ikan kecil dan biota air lainnya, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan reproduksi pada ikan yang masih hidup. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan populasi ikan dalam jangka panjang.
Menurutnya, efek kerusakan yang ditimbulkan hampir sama berbahayanya dengan penggunaan potasium yang dapat mencemari lingkungan perairan dan mengancam hewan ternak yang memanfaatkan sumber air tersebut.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap praktik penyetruman maupun peracunan ikan yang ditemukan di lapangan.
“Masyarakat harus berperan aktif melaporkan setiap praktik penyetruman maupun peracunan ikan yang ditemukan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kelestarian sungai serta keberlanjutan sumber daya ikan di Kabupaten Kediri dapat terus terjaga,” pungkasnya.
Reporter: Aji M














