Lebih lanjut Saifuddin menyampaikan, bahwa laporannya sudah di. “Setelah kami lakukan kajian dan datangkan saksi, tidak ada unsur pelanggarannya, ” ucapnya.
Terkait adanya dugaan Bawaslu tak faham unsur pelanggaran, dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro Nganjuk DR.Samsul Munir, SH.I, MAg menyakini bahwa orang orang Bawaslu Kabupaten Kediri tidak mengerti unsur-Unsur pelanggaran pemilu. ” Saya curiga, jangan-jangan orang-orang Bawaslu tidak mengerti apa itu unsur-unsur pelanggaran, ini kan fatal. Buktinya dari semua laporan dari masyarakat, selalu dijawab tidak memenuhi unsur, ” katanya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut dosen Hukum Tata Negara yang akrab disapa Gus Munir itu menegaskan, bahwa semua laporan itu semuanya tampak jelas dan gamblang. Tapi semuanya mental, dan selalu dijawab tidak.memenubi unsur. ” Dalam.kasus ini kan ketok welo-welo, kok masih saja dimanipulasi, ” tegasnya.
Seharusnya, kata Gus Munir, Bawaslu menunjukkan unsur-unsurnya kepada masyarakat. ” Kalau memang kasus itu tidak memenuhi unsur, tolong dong dijelasin kepada masyarakat, kekuaranganya bla-bla, bla.., pelapor diberi tahu, dan saksi juga diberitahu kenapa sampai tidak memenuhi unsur itu, ” tuturnya.
Reporter: Aji M