Diduga Bawaslu Tidak Mengerti Unsur -Unsur Pelanggaran, Setiap ada Laporan dari Masyarakat Jawabannya selalu Tidak memenuhi Unsur
Kediri | pledoi.co
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, diduga tidak mengerti unsur-Unsur pelanggaran dalam pemilu kada (Pilkada) Kab Kediri 2024. Karena telah 5 kali pelaporan dari masyarakat, terkait keterlibatan ASN, perangkat desa yang terlibat langsung dalam kampanye Pilkada, semuanya mental, dengan jawaban tidak memenuhi unsur.
Seperti dalam laporan dengan terlapor Calon Wakil Bupati (Cawabup) Dewi Maria Ulfa yang diduga melakukan kampanye dalam kegiatan pembinaan RT RW di se Kecamatan Gurah, di gedung Baghawanta Bhari beberapa waktu lalu. Katanya Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui tidak ada di ketemukan unsur pelanggarannya, karena terlapor masih tahap bakal calon dan belum ada penetapan.
Terkait keputusan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri ketika dikonfirmasi mengatakan, terlapor 1.Agus Cahyono Kepala DPMPD, 2, Moch Imron Camat Gurah, 3. Sukadi (Asisten Sekda).
“Ketiga orang tersebut sebagai tamu undangan dan tidak bisa terlibat langsung dalam acara tersebut sedangkan Dewi Maria Ulfa saat itu sebagai bakal calon WaBup masih bakal calon wakil dan belum ada penetapan, ” katanya Jumat (27/9/2024)