Kediri | pledoi.co
Dengan kedok normalisasi, area aliran sungai Sukorejo Dusun Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, Kab Kediri, tanah dan Sirtu ( pasir batu) diperjual belikan oleh PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola, sebagai pemegang ijin normalisasi Sungai Sukorejo.
Dalam kegiatan normalisasi yang dilakukan PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola itu sudah berjalan kurang lebih tiga Minggu itu, kedalaman areal yang digali untuk normalisasi telah melebihi ambang batas, yakni mencapai kedalaman 7 hingga 8 meter. Meski tidak semua lahan digali, sedangkan panjang normalisasi sudah mencapai lebih dari 500 meter.
Berdasarkan Hasil investigasi pledoi.co di area aliran sungai Sukorejo Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, terlihat 7 unit alat berat excavator dan sejumlah kendaraan berat dan dump truk milik PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola, terlihat keluar masuk mengangkut pasir, Sirtu dan tanah urug yang diperkirakan mencapai ratusan rit per hari.