Kediri | pledoi.co
Guna memastikan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan hukum, Dinas Pendidikan Kota Kediri berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelar penyuluhan hukum penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, di Aula Ki Hajar Dewantara, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan tersebut mengundang 200 peserta, yakni Kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri/swasta, Kepala Sekolah TKN Pembina serta Pengawas TK, SD, SMP se-Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana APBN yang memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan. ” Untuk itu sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan, ” katanya.