Sebenarnya, kata Khoirul Anam, kasus ini telah dilaporkan dua tahun lalu, dan kedatanganya kaki ini ia ingin menanyakan keseriusan kejaksaan untuk memproses kasus mobil siaga tersebut. ” La kedatangan kami kesini ini ingin mengkonfirmasi apakah surat itu masih ada, karena dua kali saya menemui pak Kasi Intel Kejari waktu itu katanya masih pendalaman. Sekarang ini kami menanyakan laporan kami itu masih ada atau tidak, kalau tidak ada, kami akan mengirim surat aduan kami itu,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi mengatakan, terkait adanya surat aduan dari KRRD itu pihaknya mohon waktu untuk kembali mencari dokumen surat itu. ” Atas laporan dari teman teman LSM itu kami minta waktu dulu, beberapa hari kedepan untuk mencarinya, ” tuturnya.
Bila tidak ditemukan, kata Iwan, pihak LSM dipersilahkan untuk mengirim ulang surat aduan dugaan korupsi tersebut. “Karena berdasarkan data-data yang ada di kami terkait dengan mobil siaga itu kami belum pernah, makanya untuk memastikan kembali karena yang bersangkutan menyampaikan tahun 2022, kita akan coba telusuri dulu apakah memang benar ada pengaduan terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Aji M