AKAR Desak Transparansi Status HGU PTPN, Minta Kejelasan Hak Desa, CSR, dan Pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2023

by -75 Views
Oplus_131072
banner 468x60

AKAR Desak Transparansi Status HGU PTPN, Minta Kejelasan Hak Desa, CSR, dan Pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2023

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Aliansi Kediri Raya (AKAR) melayangkan kritik keras kepada pihak PTPN dan PT Dhaha dalam audiensi yang membahas status Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada Desember 2025.

Audiensi yang dihadiri sejumlah kepala desa tersebut dinilai belum menghasilkan jawaban maupun langkah konkret atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Desa Trisulo, Kunjang, Bakung, Tunge, Ngancar, Pandantoyo, Manggis, serta mantan Kepala Desa Plosolor.

Mereka mempertanyakan kepastian status hukum pengelolaan lahan pasca berakhirnya HGU, sekaligus menuntut kejelasan mengenai hak-hak desa yang hingga kini dinilai belum terpenuhi.

Dari forum audiensi itu muncul persoalan yang mengemuka yakni realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang menurut sejumlah pemerintah desa hingga saat ini belum diterima sebagaimana yang diharapkan.

Kepala Desa Trisulo menyampaikan bahwa hak-hak desa, termasuk dana CSR, belum terealisasi.

“Hak desa belum terealisasi. Dana CSR yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat juga belum kami terima,” ujarnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.