AKAR Desak Transparansi Status HGU PTPN, Minta Kejelasan Hak Desa, CSR, dan Pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2023

by -33 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Ketua Aliansi Kediri Raya (AKAR), Siti Isminah, menilai audiensi belum memberikan kepastian maupun solusi nyata atas persoalan yang disampaikan.

“Kami datang untuk mencari kepastian, bukan sekadar menyerahkan keluhan. Seluruh aspirasi jangan hanya ditampung tanpa ada keputusan maupun solusi yang jelas. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar mendengar dan mencatat,” tegas Siti Isminah dengan nada geram.

banner 336x280

Menurut Isminah, ketidakjelasan status HGU yang disebut telah berakhir sejak Desember 2025 menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pengelolaan lahan ke depan.

“AKAR juga meminta agar pemerintah dan PTPN menjelaskan langkah yang akan ditempuh sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur percepatan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria,” tegasnya

AKAR menilai ketentuan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 62 Tahun 2023, yang mengatur percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui penataan aset dan penataan akses, harus menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat. Selain itu, AKAR juga meminta pemerintah menjalankan ketentuan mengenai penyelesaian permasalahan agraria melalui koordinasi lintas instansi sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

Melalui audiensi tersebut, AKAR mendesak PTPN dan PT Dhaha agar segera membuka informasi secara transparan mengenai status HGU, menjelaskan dasar hukum pengelolaan lahan setelah berakhirnya HGU, melaksanakan ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, serta memenuhi kewajiban perusahaan kepada masyarakat, termasuk realisasi program CSR yang hingga kini masih dipertanyakan.

Isminah menegaskan, AKAR akan terus mengawal persoalan ini. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan maupun tindak lanjut yang nyata, AKAR akan membawa persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, DPR RI, dan instansi berwenang agar dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset negara serta pemenuhan hak-hak masyarakat disekitar kawasan perkebunan.

Reporter: Haryo P./tim redaksi
Editor.  . : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.