Ahli Keuangan Sebut Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi THL PDAM Kota Madiun

by -14 Views
banner 468x60

Surabaya | pledoi.co

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) PDAM Kota Madiun, Ahli keuangan dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) Madiun, Dr. Endah Sri Wahyuni, CA, MAk. menyatakan tidak ada kerugian negara.

banner 336x280

Pernyataan Dr. Endah Sri Wahyuni, CA, MAk, disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Sandi Kunariyanto, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/6/2022), yang didatangkan sebagai saksi ahli oleh Tim Penasehat Hukum R Indra Priangkasa.

Dalam keterangannya, Endah menyebutkan bahwasanya tidak ada kerugian negara dalam perkara penyisihan uang biaya pembayaran THL yang menyeret nama Sandi Kunariyanto, mantan Kabag Trandis PDAM Kota Madiun yang kini dipercaya sebagai Direktur Teknik PDAM Kabupaten Magetan.
Menurut mantan Direktur Keuangan Kantor Berita ANTARA ini, uang pembayaran pekerjaan THL berasal dari pos biaya pemeliharaan Bagian Trandis yang disisihkan Kasubbag untuk kepentingan THL tersebut, bukan lagi merupakan uang perusahaan. “Itu bukan uang perusahaan lagi, karena uang sudah sah keluar dari perusahaan,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Tongani, Jumat (3/6/2022)

Selain itu, lanjutnya, uang perusahaan yang sudah keluar, dan bukan uang perusahaan lagi tersebut bisa dimaknai bukan keuangan negara. Sebab, hak atas asetnya atau uangnya sudah berpindah. “Sebab sudah dikeluarkan atau dibayarkan. Sehingga statusnya bukan uang negara maupun uang perusahaan lagi, ” tuturnya.

Selain menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa dan anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, Dr. Endah Sri Wahyuni dimintai pendapat terkait proses pencairan biaya pemeliharaan Bagian Trandis sampai adanya penyisihan saat uang diserahkan kepada THL.

Dari sisi standart akuntansi terkait proses pencairan biaya tersebut, dosen tetap magister akuntansi Universitas Budiluhur ini berpendapat sistem informasi akuntansi itu tergantung dari kebijakan direksi, apakah ada sistem prosedur yang tertulis atau tidak. ” Apabila tidak tertulis, maka beralih ke kebiasan-kebiasan, ” tegasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.