Ahli JPU Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun Picu Emosi Hakim dan Penasehat Hukum

by -102 Views
banner 468x60

Kemudian Indra mengingatkan kepada Sunarto sebagai ahli, jika ia dihadirkan menyangkut nasib orang, karena telah memberi kesimpulan ada kerugian negara. “Proses yang ditanyakan majelis hakim dan penuntut umum tentang metode, data, dokumen itu subtansial untuk menjadi kesimpulan anda dan dasarnya harus akuntansi, bukan dasar perkiraan. “Kalau tidak bisa bilang tidak bisa nanti kita panggil ahli lain. Kita tanyakan perlakuan biaya ini pertanggungjawabannya bagaimana, bukan siapa yang bertanggungjawab,” tegas Indra dengan geram.

Tak berhenti disitu, jelang sesi akhir sidang, Sunarto kembali memberi penjelasan diluar pertanyaan penasehat hukum soal mata anggaran THL dan selesainya pertanggungjawaban anggaran setelah voucher dicairkan untuk membayar biaya THL.
Ahli memberi penjelasan melebar tidak jelas. Justru kembali menerangkan bahwa secara akuntansi tidak tertib dan bahkan menyebut bagian dari modus “Karena masing -masing perkiraan tidak terinci dan mungkin ini ada modus,” ungkap Sunarto.

banner 336x280

Penyataan Ahli menyebut modus, langsung membuat penasehat hukum menghentikan penjelasan Ahli karena dinilai tidak relevan. “Cukup,” kata Wasno penasehat hukum.

Selanjutnya diambil alih oleh hakim yang terkesan geram dengan keterangan Ahli. “Kamu jangan ngarang,” tegas hakim Poster Sitorus.

Selanjutnya, Hakim Poster Sitorus memberikan penjelasan terkait kapan selesainya pertanggungjawaban anggaran. “Setelah keluarnya voucher selesai,” kata Ahli.

Ketua Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya. Sidang ditunda pada 3 Juni 2022 .

Editor : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.