Surabaya | pledoi.co
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Sandi Kunariyanto atas kasus tindak korupsi PDAM Kota Madiun Dinilai sangat berlebihan.
Atas tuntutan tersebut Istri Sandi Kunariyanto, Desi Ariyanti, menilai jaksa terlalu kejam.
Desi Ariyanti tidak kuasa menahan tangis saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kota Madiun menuntut suaminya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
Desi yang mengenakan baju kotak dan jilbab biru itu hanya duduk terdiam lemas di kursi pengunjung sidang paling belakang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (10/6/2022).
Kakak kandung dan putra Sandi yang hadir juga dalam persidangan tersebut tampak berkaca-kaca. Namun berusaha menenangkan hati Desi yang terus menangis sampai diluar ruang persidangan.
Desi dan putranya mengaku sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan selama 5 tahun penjara sangat kejam, karena tidak mendasar fakta persidangan. “Tuntutan Jaksa sangat kejam dan diluar fakta persidangan, suami saya tidak pernah tahu apalagi menyuruh menyisihkan uang THL,” ungkap Desi kepada wartawan sambil mengusap air mata.