“Kalau dilanjutkan, proses sesuai hukum. Kalau dihentikan, harus ada dasar dan alasan hukum yang jelas, jangan sampai perkara menggantung tanpa kepastian,” tegasnya
Alumni Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang sekaligus advokat dari Peradi Bersatu ini menegaskan, seharusnya Polda Jatim segera memberikan penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan perkara terhadap tiga oknum kades tersebut
“Pertanyaannya saat ini, apakah progres penanganan kasus tersebut di Subdit III Pidkor masih berjalan, jika tidak apa alasanya, jika ia kapan perkara yang menimpa tiga oknum kepala desa tersebut memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk di ketahui,
dorongan kejelasan proses kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, bukan untuk mendahului proses hukum maupun mengabaikan asas praduga tak bersalah, melainkan meminta agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
Bahkan sorotan terhadap perkara ini semakin mengemuka di kalangan masyarakat, karena sebelumnya telah terdapat sejumlah pihak yang menjalani proses hukum hingga berstatus terpidana.
Sementara itu, tiga kepala desa yang disebut telah berstatus dalam tahap penyidikan kini masih menunggu kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Reporter: Aghnia Sultan Alam
Editor. : Aji M













