Status Lahan Eks Hotel Sultan Masih Berproses di Pengadilan Suryadi : Publik Perlu Memahami Perbedaan Penguasaan Fisik dan Sengketa Hak

by -33 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Status Lahan Eks Hotel Sultan Masih Berproses di Pengadilan

Suryadi : Publik Perlu Memahami Perbedaan Penguasaan Fisik dan Sengketa Hak

banner 336x280

Jakarta | pledoi.co

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja
bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (15/7/2026),
yang menyampaikan bahwa negara telah “berhasil mengambil alih kembali aset Hotel Sultan”, mendapat tanggapan serius dari pengamat pertanahan nasional Suryadi.

Menurut Suryadi, laporan yang disampaikan Mensesneg dalam forum parlemen itu terlalu dini, bahkan karena perjuangan mengeksekusi eks Hotel Sultan Wamensesneg sampai berujung berkursi roda, itu dinilai sangat lebay.

” Dalam kasus hukum sengketa eks Hotel Sultan itu patut ditempatkan dalam perspektif hukum yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh persoalan hukum atas lahan tersebut telah berakhir, ” katanya Selasa (15/7/2026)

Menurut Suryadi, dalam negara hukum, suatu tindakan pengambilalihan penguasaan fisik atas suatu objek tidak selalu identik dengan berakhirnya sengketa mengenai hak atas objek tersebut. Kedua hal tersebut
merupakan aspek hukum yang berbeda dan masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda pula.

“Faktanya, saat ini status hukum lahan eks Hotel Sultan masih menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Perkara Nomor411/Pdt.G/
2026/PN JKT.PST, yang diajukan oleh ahli waris R.M. Koesen. Dalam perkara tersebut, Kementerian Sekretariat Negara juga tercantum sebagai salah satu Turut Tergugat karena berkaitan dengan penerbitan
Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora Tahun 1989, ” tegasnya.

Suryadi (foto:ist_pledoi.co)

Dengan demikian, kata Suryadi, secara yuridis masih terdapat proses peradilan yang sedang berlangsung mengenai dasar hukum penguasaan atas tanah tersebut. Selama proses tersebut belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka status hak atas objek sengketa masih berada dalam mekanisme pembuktian di depan majelis hakim.

“Pengambilalihan Penguasaan Tidak Mengakhiri Sengketa Hak Masyarakat perlu memahami bahwa hukum pertanahan Indonesia mengenal perbedaan yang tegas antara penguasaan atau pengelolaan fisik suatu objek, dan kepastian mengenai siapa yang secara hukum memiliki atau berhak atas tanah tersebut, “tutur Suryadi.

Mantan bendahara Induk Koperasi Syirkah Muawanah PB NU itu menegaskan, suatu pihak dapat memperoleh penguasaan fisik berdasarkan tindakan administrasi atau
pelaksanaan kewenangan tertentu. Namun, apabila terdapat gugatan perdata yang mempersoalkan dasar hukum penguasaan tersebut, maka penentuan mengenai sah atau tidaknya hak tetap menjadi
kewenangan lembaga peradilan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.