Status Lahan Eks Hotel Sultan Masih Berproses di Pengadilan Suryadi : Publik Perlu Memahami Perbedaan Penguasaan Fisik dan Sengketa Hak

by -42 Views
Oplus_131072
banner 468x60

” Oleh karena itu, penyampaian kepada publik bahwa negara telah “berhasil mengambil alih aset” seyogianya juga disertai penjelasan bahwa masih terdapat proses litigasi yang sedang berlangsung,
sehingga masyarakat memperoleh gambaran hukum yang utuh dan tidak menyimpulkan bahwa
sengketa telah selesai, ” tegasnya.

Menurut Suryadi, pentingnya akurasi informasi di hadapan Forum rapat kerja dengan DPR RI merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan.

banner 336x280

“Karena itu, setiap informasi yang disampaikan idealnya
menggambarkan keseluruhan kondisi hukum suatu perkara, termasuk apabila terdapat proses peradilan yang masih berjalan, ” tukasnya

Statemen Mensesneg Prasetyo Hadi di komisi XIII, bahwa pengambilalihan fisik telah dilaksanakan merupakan fakta yang dapat diverifikasi. Namun, apabila tidak disertai informasi mengenai adanya gugatan yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka informasi yang diterima publik berpotensi
dipahami secara tidak utuh.

Dalam negara hukum, kata Suryadi, penyelesaian sengketa bukan ditentukan oleh siapa yang terlebih dahulu menguasai objek, melainkan oleh pembuktian yang dilakukan secara terbuka di hadapan pengadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menghormati Independensi Peradilan Perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN JKT.PST saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan. Oleh sebab itu, seluruh pihak, baik pemerintah, para pihak yang berperkara, DPR RI, media massa, maupun masyarakat, patut menghormati independensi lembaga peradilan dengan memberikan
ruang kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti secara objektif,” ungkapnya.

Apabila nantinya pengadilan menyatakan tindakan maupun dasar hukum yang menjadi objek gugatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka putusan tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum yang dinyatakan tidak sah atau
bertentangan dengan hukum, maka putusan tersebut juga wajib dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

Suryadi mengungkapkan, Negara hukum menuntut kepastian melalui putusan Pengadilan Hakikat negara hukum bukan semata-mata terletak pada kemampuan negara menguasai suatu
aset, melainkan pada kesediaan seluruh penyelenggara negara untuk tunduk pada proses peradilan
yang independen.

“Oleh karena itu, perkara eks Hotel Sultan hendaknya dipandang sebagai proses hukum yang masih berjalan. Kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut pada akhirnya akan
ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan semata-mata
melalui pernyataan administratif ataupun keberhasilan penguasaan fisik atas objek sengketa.

“Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh, DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya berdasarkan fakta hukum yang lengkap, dan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law serta supremasi hukum sebagai fondasi negara demokrasi, “pungkas Suryadi.

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.