Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Kota Kediri Diwarnai “Perang” Pembelaan antar Terdakwa
Surabaya | pledoi.co
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/10/2025), berlangsung panas.
Agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa berubah menjadi ajang saling serang antar tiga terdakwa: mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.
Ketiganya saling melempar tanggung jawab terkait dugaan korupsi dana KONI yang kini menjerat mereka. Namun, pembelaan dari kubu Arif Wibowo disebut paling blak-blakan, karena secara terbuka mengungkap aliran dana ke sejumlah pihak di eksekutif dan legislatif Kota Kediri yang sebelumnya belum pernah muncul dalam persidangan.
Dalam pledoi pribadinya, Arif Wibowo menyebut nama mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sekda Bagus Alit, serta pihak Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora). Arif bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekaman CCTV di lingkungan Pemkot Kediri, guna membuktikan tuduhan bahwa ia menggunakan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi. “Kalau saya bersalah, jangankan penjara empat tahun, penjara lima puluh tahun pun siap saya jalani. Tapi jangan jadikan saya kambing hitam. Saya hanya wakil bendahara yang bekerja sesuai perintah ketua dan bendahara,” tegas Arif dalam pembelaannya.





 
													






