Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana mengatakan, kasus ini bermula pada Senin tanggal 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi pengeroyokan terhadap korban bernama Rejo Bambang Praminto (47) warga Jl. Merbabu Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang didatangi orang tak dikenal yang mengaku dari Koperasi Kemuning untuk menagih hutang.
Saat itu terjadi cekcok didalam rumah korban. Selanjutnya seseorang yang mengaku dari koperasi Kemuning tersebut keluar rumah dan memanggil temannya sebanyak 5 orang, ”
Ketika korban ikut keluar rumah, Angga Rexsa Pratama Ginting menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha V-Ixion hingga korban jatuh tersungkur dan setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban,” katanya didampingi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (12/5/2021).
Lebih lanjut Girindra menghimbau kepada masyarakat, agar tidak takut melapokan tindakan debt collector terutama yang berada diwilayah hukum Polres Kediri Kota. ” Apabila ada tindakan debt collector yang menimbulkan upaya pemaksaan silahkan laporkan Satreskrim Polres Kediri Kota. Selama ini debt collector selalu meresahkan masyarakat, ketika debt collektor, turun pasti menimbulkan masalah baru, ” tegasnya.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan, serta lecet di bagian tangan dan kaki dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Sedangkan empat dari enam Debt Collector yang melakukan pengeroyokan itu akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota dan saat ini telah dimasukkan terali besi, sedangkan dua lainnya, masih dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, para Para Debt Collector yang melakukan pengeroyokan tersebut dijerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Aji