Selain itu, warga mendesak pemerintah desa untuk menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara terbuka guna memaparkan lokasi dan hasil penilaian tanah pengganti di hadapan masyarakat. Warga memberikan tenggat waktu selama satu minggu.
“Kami minta KJPP hadir dan menunjukkan langsung tanah penggantinya. Sampai sekarang warga belum mengetahui lokasinya,” tambahnya.
Kecurigaan warga semakin menguat karena nilai tanah pengganti dinilai terlalu tinggi dibandingkan harga pasar. Menurut warga, dengan nilai tersebut seharusnya dapat diperoleh tanah pengganti dengan luasan yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, membantah tudingan kurangnya transparansi dalam proses tukar guling TKD. Ia menyatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses pergantian TKD telah melalui tahapan yang berlaku, mulai dari penilaian tim Pemerintah Kabupaten, BPN, tinjau lapangan, hingga penilaian KJPP,” jelas Ina.
Ia menambahkan, seluruh tahapan tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur. “Karena semua tahapan dinyatakan sesuai, maka terbit surat persetujuan dari gubernur,” katanya.
Ina juga menyebut bahwa dalam proses peninjauan lapangan, berbagai unsur telah dilibatkan, termasuk perwakilan RT dan RW. “Pada saat tinjau lapangan, kami mengundang tim Pemkab, BPN, serta perwakilan RT dan RW. Mereka mengetahui titik-titik tanah pengganti,” tandasnya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, aksi massa berakhir dengan tertib meski warga mengaku belum puas dengan hasil audiensi. Meski demikian, Kepala Desa Tiron menyatakan kesediaannya menindaklanjuti permintaan warga dengan menyurati KJPP agar hadir bersama masyarakat untuk meninjau langsung lokasi tanah pengganti.
Reporter: Aji M












