Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Wali Kota Kediri Ajukan Dua Raperda
Kediri | pledoi.co
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri Jumat (5/8/2022)
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pencabutan Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri nomor 7 tahun 2016 tentang pembetukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.
“Pengajuan dua raperda ini untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Ada Menpan-RB dan permintaan dari Pak Presiden untuk penyederhanaan struktur organisasi. Penyesuaian ini harus ada Perda dan Perwalinya,” ujarnya.
Abdullah Abu Bakar mengatakan, Pemkot Kediri memiliki lembaga yang ada di level kelurahan yang disebut Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terdiri dari LPMK, RT, RW, Karang Taruna dan PKK. Keberadaan dan peran lembaga kemasyarakatan semakin meningkat. Nilai partisipatif berkembang sebagai dampak adanya Prodamas. Dasar pembentukan LKK ini adalah Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan. Perda itu murupakan amanat dari pasal 2 ayat (4) Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga masyarakat. Dalam perkembangannya Permendagri tersebut sudah tidak relevan dan diganti Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa. “Berdasarkan Permendagri tersebut agar pemberdayaan LKK maksimal maka penambahan Posyandu perlu diakomodir dalam pembentukan LKK. Jadi Posyandu yang dulu tidak masuk LKK sekarang masuk,” jelasnya.
Wali Kota Kediri menambahkan, untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maka juga perlu dilakukan perubahan. Tentunya dalam Perda Kota Kediri tahun 2016. Pertama, mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe C. Hal ini berdasar rekomendasi Pemprov Jawa Timur. Kedua, menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV khususnya jabatan kepala seksi, kasubag, dan kasubid. Ketiga, memasukkan pengaturan perangkat daerah pelaksana urusan Kesbangpol dan penanggulangan bencana dalam Perda Kota Kediri nomor 7 tahun 2016. Keempat, mencabut ketentuan yang mengatur Kantor Kesbangpol dalam Perda Kota Kediri nomor 3 tahun 2014, serta mencabut Perda Kota Kediri nomor 6 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah. “Prinsipnya penyederhanaan ini agar mempercepat proses-proses kerja. Jadi kerjanya tidak bertele-tele dan semua lancar,” imbuhnya.
Turut Hadir Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya.
(Dinas Kominfo Kota Kediri)