Namun ironisnya, menurut informasi yang beredar, sewa kontrak tahunan cold storage dan retribusi bulanan yang dibayarkan para pengusaha justru tidak masuk ke kas desa, melainkan diduga mengalir ke kantong pribadi Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, yang dikenal warga dengan sapaan Lurah Han.


Ketua Komunikasi Pembela Hak Masyarakat (KPHM) Trenggalek, Wijianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima laporan dari para pengusaha cold storage yang mengeluh kesulitan mengurus perizinan.
“Mereka bingung, karena setiap bulan dan setiap tahun sudah membayar sewa serta retribusi, tapi tetap tidak bisa mengurus surat izin. Keluhannya seperti itu kepada kami,” ujar Wijianto kepada pledoi.co.
Menurut Wijianto, hambatan perizinan tersebut terjadi karena status tanah yang ditempati belum berubah dari nama pemilik asal, Siti Aminah (Osah). “Selama status tanah masih atas nama pemegang hak EV 16731–16732 yang luasnya 330 Ha. izin usaha tidak akan pernah bisa keluar. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban, karena ada dugaan pelanggaran hukum di kawasan Prigi Watulimo ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tasikmadu maupun Kepala Desa Wignyo Handoyo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Reporter: Aji M













