Pengisian Perangkat Desa 2026 di Sejumlah Desa Kabupaten Kediri Dinilai Terlalu Dipaksakan, Publik Pertanyakan Urgensinya

by -61 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Pengisian Perangkat Desa 2026 di Sejumlah Desa Kabupaten Kediri Dinilai Terlalu Dipaksakan, Publik Pertanyakan Urgensinya

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Rencana pengisian perangkat desa di sejumlah desa pada tahun 2026 mulai menuai sorotan. Di tengah masih hangatnya perhatian publik terhadap perkara pengisian perangkat desa tahun 2023 yang baru memperoleh putusan pada 2026, sejumlah kepala desa justru telah membentuk panitia untuk kembali menyelenggarakan seleksi perangkat desa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa proses pengisian perangkat desa kembali dipercepat, sementara perkara sebelumnya masih menyisakan berbagai pertanyaan publik terkait tata kelola dan pengawasannya?

Sebagaimana diketahui, perkara yang menyeret sejumlah kepala desa, di antaranya Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto, baru memperoleh putusan pada tahun 2026. Meski proses hukum telah berjalan, berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengisian perangkat desa tahun 2023 masih menjadi perhatian masyarakat.

Kini, pada tahun yang sama, sejumlah desa kembali mempersiapkan pengisian perangkat desa dengan membentuk panitia seleksi. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai urgensi pelaksanaan seleksi tersebut, terutama mengingat masih kuatnya sorotan publik terhadap proses pengisian perangkat desa sebelumnya.

Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pelaksanaan pengisian tersebut. Apalagi, terdapat kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026 maupun 2027. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah pengisian perangkat desa memang merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga pelayanan publik, atau justru dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Ketua Aliansi Peduli Desa Kepung (APDK), Khoiri, menyampaikan bahwa pihaknya meminta seluruh proses pengisian perangkat desa dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengalaman pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2023 harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.