Partai Nasdem Tanggapi Rancangan Daerah Pemilihan, dan Menolak Pemekaran Dapil. Lutfi : Tidak Ada Alasan Untuk Merubah Dapil

Kediri | pledoi.co

DPD Partai Nasdem Kab Kediri menanggapi adanya rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Kediri.
Dalam rancangan itu, KPU menawarkan 3 rancangan perubahan dapil, yakni rancangan dari pemilu 2019 tetap 6 dapil, rancangan ke 2 dari 6 dapil diubah menjadi 7 dapil dan rancangan ke 3 dari 6 dapil menjadi 8 dapil.

Terkait wacana rancangan tersebut, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri Drs.H.Lutfi Mahmudiono mengatakan, Partai Nasdem telah mempelajari, dan melakukan komparasi PKPU No.6 tahun 2022, yang kesimpulannya Partai Nasdem sesuai 7 prinsip yang ada di KPU. ” Kita minta untuk kembali Dapil pada 2019. Karena untuk merubah Dapil itu harus ada penambahan jumlah penduduk yang mempengaruhi jumlah kursi. La ini tidak ada bukti adanya penambahan penduduk yang mempengaruhi jumlah kursi.Sehingga kursi di DPRD Kabupaten Kediri berjumlah 50 kursi, sehingga tidak ada alasan untuk merubah Dapil, dan dapil yang dulu masih sesuai dengan PKPU nomor 6, ” kata Lutfi di forum uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kediri dalam pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kediri di Grand Surya Kediri.Selasa (13/12/22)

Berikut isi Tanggapan Partai Nasdem Terhadap Rancangan Daerah Pemilihan di Kabupaten Kediri

I. TANGGAPAN TERHADAP DAPIL RANCANGAN NO 1

a. Bahwa DAPIL rancangan 1 ( satu ) ini adalah Daerah Pemilihan dan alokasi kursi yang di pakai dan dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan Daerah Pemilihan serta alokasi Kursi pada Pemilu tahun 2019 ini masih sangat sesuai dan Relevan dengan 7 ( Tujuh ) Prinsip dalam Penyusunan Dapil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

b. Bahwa 7 ( tujuh ) prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf ( a ) adalah :

kesetaraan nilai suara;
ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
proporsionalitas;
integralitas wilayah;
berada dalam cakupan wilayah yang sama;
kohesivitas; dan
kesinambungan.
c. Bahwa DAPIL Rancangan No 1 ini, masih sangat sesuai dengan Prinsip kesinambungan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf g, PKPU No 6 Tahun 2022, yaitu :

merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya,
Tidak terdapat Alokasi Kursi pada Dapil yang melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil
Tidak bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil

II. TANGGAPAN TERHADAP DAPIL RANCANGAN NO 2

Bahwa DAPIL Rancangan No 2 ini tidak memperhatikan 7 ( tujuh ) prinsip dalam Penyusunan Daerah pemilihan. Adapun ketidaksesuaian rancangan No 2 ini adalah :

a. Melanggar Prinsip Kohesivitas ;

Dapil 2 ( Purwoasri, Plemahan, Kandangan, Kunjang dan Badas ) serta Dapil 3 ( Puncu, Pare dan Kepung ), bahwa dalam penyusunan Dapil 2 dan 3 ini telah melanggar Prinsip kohesivitas sebagaimana dimaksud pada pasal 2, ayat (1) huruf f, PKPU No 6 Tahun 2022, yang dalam penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Bahwa dalam penyusunan Dapil 2 dan 3 telah terdapat pelanggaran terhadap Prinsip kohesivitas, yang dalam hal ini tidak memperhatikan sejarah sebagaimana dimaksud dalam point 1 ( satu ) diatas.

Bahwa Berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang Pemecahan kecamatan Gampengrejo, Pagu dan Pare serta pembentukan 3 ( Tiga ) kecamatan Baru di Kabupaten Kediri, bahwasanya Kecamatan Badas adalah Kecamatan Baru hasil Pemekaran dari Kecamatan Pare, sebagaimana yang di atur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2004 dimaksud.

Bahwa dengan demikian dalam penyusunan Dapil, Kecamatan Badas tidak boleh di pisahkan dengan Kecamatan Pare.
Begitu pula untuk Dapil 4 ( Ngancar, Plosoklaten, Gurah ) dan Dapil 5 ( Ngadiluwih, Kandat, Wates ) serta Dapil 6 ( Mojo, Kras, Ringinrejo ), bahwa dalam sejarahnya Kecamatan Ngancar adalah pemekaran dari kecamatan Wates dan kecamatan Ringinrejo adalah Pemekaran dari kecamatan Kandat. Dengan demikian dalam Penyusunan Dapil, Kecamatan Ngancar tidak boleh di pisahkan dari kecamatan Wates dan Kecamatan Ringinrejo tidak bisa dipisahkan dari Kecamatan kandat.
b. Melanggar Prinsip integralitas wilayah

Bahwa dalam Menyusun Dapil 4 ( Ngancar, Plosoklaten, Gurah ) telah terjadi pelanggaran terhadap Prinsip integralitas wilayah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf d, PKPU No 6 Tahun 2022yaitu harus mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
Bahwa sebagaimana diketahui Bersama, antara kecamatan plosoklaten dan kecamatan Ngancar memiliki batas wilayah yang bersinggungan, namun antara kedua kecamatan tersebut tidak memiliki sarana perhubungan dan aspek kemudahan tranportasi yang di karenakan kedua wilayah tersebut dipisahkan oleh Tanah HGU milik PTPN XII Ngrangkah Pawon.

Bahwa masyarakat Kecamatan Plosoklaten apabila akan bepergian ke Kecamatan Ngancar atau sebaliknya harus melewati jalur sarana perhubungan di wilayah Kecamatan Wates.

c. Melanggar Prinsip kesinambungan

Dapil Rancangan Nomor 2, tidak memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya,
Bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil

III. TANGGAPAN TERHADAP DAPIL RANCANGAN NO 3

Bahwa DAPIL Rancangan No 3 ini tidak memenuhi 7 ( tujuh ) prinsip dalam Penyusunan Daerah pemilihan. Adapun ketidaksesuaian rancangan No 3 ini adalah :

a. Melanggar Prinsip Kohesivitas ;

Dapil 1 ( Gurah, Pagu, Gampengrejo, Ngasem ) serta Dapil 2 ( Papar, Purwoasri, Plemahan, Kayenkidul ), bahwa dalam penyusunan Dapil 1 dan 2 ini telah melanggar Prinsip kohesivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ayat (1) huruf f, PKPU No 6 Tahun 2022, yang dalam penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Bahwa dalam penyusunan Dapil 1 dan 2 telah terdapat pelanggaran terhadap Prinsip kohesivitas, yang dalam hal ini tidak memperhatikan sejarah sebagaimana dimaksud dalam point 1 ( satu ) diatas. Bahwa Berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang Pemecahan kecamatan Gampengrejo, Pagu dan Pare serta pembentukan 3 ( Tiga ) kecamatan Baru di Kabupaten Kediri, bahwasanya Kecamatan Kayenkidul adalah Kecamatan Baru hasil Pemekaran dari Kecamatan Pagu, sebagaimana yang di atur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2004 dimaksud.

Bahwa dengan demikian dalam penyusunan Dapil, Kecamatan Kayenkidul tidak boleh di pisahkan dengan Kecamatan Pagu.
Begitu pula untuk Dapil 5( Wates, Ngancar, Ringinrejo) serta Dapil 6 ( Kras, Ngadiluwih, Kandat), bahwa dalam sejarahnya kecamatan Ringinrejo adalah Pemekaran dari kecamatan Kandat. Dengan demikian dalam Penyusunan Dapil, Kecamatan Ringinrejo tidak boleh dipisahkan dari kecamatan Kandat

b. MELANGGAR KETAATAN PADA SISTEM PEMILU YANG PROPORSIONAL;

Pembentukan Dapil 7 baru ( Mojo, Semen ) dengan alokasi 4 Kursi dan Dapil 8 baru ( Grogol, Tarokan, Banyakan ) dengan alokasi 5 kursi, ( yang pada Pemilu sebelumnya merupakan Dapil 6 dengan alokasi 9 kursi ), Pemekaran Dapil ini telah melanggar Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu dalam pembentukan Dapil harus mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

c. MELANGGAR PRINSIP PROPORSIONALITAS

Bahwa dalam penyusunan Dapil Rancangan 3 ini tidak memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil, alokasi kursi antar Dapil antara 4 sampai dengan 8 kursi tidak menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil

MELANGGAR PRINSIP KESINAMBUNGAN

Dapil Rancangan Nomor 3, tidak memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya,
Bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil.

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.