Kediri | pledoi.co
Komisi IX DPR RI, bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja dasar bagi UMKM di Kota Kediri, Senin (27/3/2023)
Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Nurhadi, SPd mengatakan, sosialisasi ini
merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang keselamatan kerja. ” Kita menghadirkan stakeholder yang domain atau mengurusi terkait dengan keselamatan kerja ini dan kesehatan pekerja ini yaitu dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” ungkap Nurhadi usai acara berlangsung di Gedung Nasional Indonesia (GNI) di lingkungan Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Lebih lanjut anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang akrab disapa Panglima Nurhadi itu menambahkan, ada pola K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) yang selalu masif disosialisasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja kepada masyarakat, khususnya yang selama ini jarang mendapatkan sosialisasi K3 ini yaitu dari kalangan pelaku UMKM. “Selama ini yang mungkin sering mendapatkan informasi tentang program K3 itu dari karyawan-karyawan perusahaan, pabrik dan lain-lain, lha kita sekarang menyasar ke pelaku UMKM yang mana mereka kadang abai terhadap resiko baik itu keselamatan dan kecelakaan dan juga kesehatan para pekerja itu sendiri.”tuturnya
Nurhadi berharap, dari kegiatan ini UMKM semakin terjamin, menambah pengetahuan dan dapat meminimalisir potensi resiko dan bencana serta gangguan yang mengancam di dunia kerja. “Maka di dalam K3 itu juga tidak terlepas jaminan sosial baik itu jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan selain daripada memang ada tahapan-tahapan aturan bagaimana keselamatan kerja dari lingkup pekerja itu sendiri ya, tergantung dari mereka itu bekerja di bidang apa,” terang Nurhadi.
