Mengapa Negara Pun Dapat Digugat di Pengadilan Perdata..?

by -186 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Mengapa Negara Pun Dapat Digugat di Pengadilan Perdata..?

Memahami Prinsip Equality Before the Law dalam Negara
Hukum Indonesia

banner 336x280

Pewawancara: Aji Muhajirin
Narasumber. : Suryadi (Pemerhati Pertanahan nasional)

Jakarta | pledoi.co

Suryadi: foto IST._pledoi.co

Di tengah perhatian publik terhadap sengketa lahan eks Hotel Sultan Jakarta, muncul
pertanyaan yang sering disampaikan masyarakat.
“Apakah negara atau pemerintah benar-benar
dapat digugat oleh warga negara di pengadilan?”, berikut wawancara ekslusif pledoi.co dengan Suryadi pemerhati pertanahan nasional.

pledoi.co: Bagaimana pendapat anda, apakah negara bisa digugat..?

Suryadi: Pertanyaan tersebut sangat wajar. Selama bertahun-tahun masih berkembang anggapan bahwa pemerintah memiliki kedudukan yang tidak dapat disentuh oleh proses hukum. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip yang berlaku justru sebaliknya.

pledoi.co: Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, apa konsekwensinya terhadap gugatan dari masyarakat..?

Suryadi: Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga negara, maupun badan yang menjalankan fungsi pemerintahan, pada dasarnya dapat diuji melalui
mekanisme hukum apabila diduga merugikan hak seseorang. Prinsip inilah yang menjadi salah satu fondasi utama demokrasi konstitusional.

pledoi.co: Indonesia adalah Negara Hukum, menempatkan semua orang sama dihadapan hukum, berarti negara juga harus tunduk terhadap hukum..?

Suryadi: Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.”

Makna kalimat tersebut jauh lebih luas daripada sekadar adanya pengadilan atau peraturan perundang-undangan. Negara hukum mengandung prinsip bahwa seluruh penyelenggara negara
wajib tunduk pada hukum yang sama, dan setiap warga negara memiliki hak memperoleh
perlindungan hukum apabila merasa dirugikan.

Prinsip tersebut dikenal secara universal sebagai equality before the law, yaitu persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Artinya, hukum tidak membedakan apakah pihak yang berperkara adalah warga negara biasa, perusahaan, pejabat negara, kementerian, bahkan negara sendiri. Yang dinilai oleh pengadilan bukan kedudukan para pihak, melainkan fakta, alat bukti, serta dasar hukum yang diajukan selama persidangan.

pledoi.co: Mengapa Pemerintah Dapat Menjadi Pihak dalam Perkara
Perdata..?

Suryadi: Dalam praktik peradilan Indonesia, pemerintah tidak jarang menjadi pihak dalam perkara perdata. Hal tersebut bukan karena pemerintah dianggap selalu melakukan kesalahan, melainkan karena pemerintah juga melakukan berbagai tindakan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum dengan masyarakat.
Misalnya:
• pengelolaan aset negara;
• pengadaan tanah;
• penerbitan hak atas tanah;
• perjanjian kerja sama;
• penguasaan barang milik negara;
• maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan.

Apabila terdapat pihak yang merasa hak keperdataannya dirugikan oleh tindakan tersebut, hukum memberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dengan demikian, keberadaan pemerintah sebagai tergugat bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum.

pledoi.co: Apakah gugatan kepada negara berarti negara bersalah…?

Suryadi: Pandangan demikian tidak tepat. Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa apabila suatu kementerian atau lembaga negara digugat, berarti lembaga tersebut pasti melakukan pelanggaran hukum, sekali lagi pandangan demikian tidak tepat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.