Mengapa Negara Pun Dapat Digugat di Pengadilan Perdata..?

by -225 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Dalam hukum acara perdata, gugatan merupakan sarana bagi penggugat untuk meminta pengadilan memeriksa suatu sengketa.

Apakah dalil gugatan tersebut terbukti atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti, mendengar keterangan para pihak, dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Karena itu, keberadaan pemerintah sebagai tergugat sama sekali tidak mengurangi kewibawaan negara. Sebaliknya, kesediaan pemerintah mengikuti proses persidangan merupakan wujud
penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum.

pledoi.co; Apa perbedaan sengketa administrasi dan sengketa perdata…?

Suryadi: Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua sengketa yang melibatkan pemerintah harus
diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam praktik, terdapat keadaan di mana yang dipersoalkan bukan semata-mata keabsahan keputusan administrasi, melainkan hak keperdataan seseorang yang diduga dirugikan akibat
tindakan atau dasar hukum tertentu.

Apabila substansi sengketa berkaitan dengan hak keperdataan, kepemilikan, penguasaan, ganti rugi, atau dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penyelesaiannya dapat menjadi kewenangan
pengadilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, jenis pengadilan yang memeriksa suatu perkara sangat bergantung pada pokok sengketa yang diajukan, bukan semata-mata pada siapa pihak yang digugat.

pladoi.co: Apa relevansinya dengan dengketa eks Hotel Sultan…?

Suryadi: Dalam perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor411/Pdt.G/
2026/PN JKT.PST, penggugat mengajukan gugatan perdata yang antara lain melibatkan beberapa institusi negara sebagai pihak dalam perkara. Keikutsertaan kementerian atau lembaga negara sebagai tergugat maupun turut tergugat bukan berarti pengadilan telah menyatakan adanya pelanggaran hukum.
Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa penggugat memandang terdapat hubungan hukum yang menurut dalilnya perlu diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.

Selanjutnya, menjadi tugas pengadilan untuk menentukan apakah dalil tersebut terbukti
berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Dengan demikian, proses ini merupakan implementasi dari prinsip negara hukum, bukan bentuk pertentangan antara warga negara dan negara.

pledoi.co: Kalau ada anggapan negara yang kuat negara yang kebal gugatan, itu bagaimana..?

Suryadi: Dalam negara demokrasi modern, ukuran kekuatan negara bukan terletak pada kemampuannya menghindari gugatan.

Negara yang kuat justru adalah negara yang bersedia mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, tindakan, maupun dasar hukumnya melalui mekanisme peradilan yang independen.

Pengadilan menjadi ruang konstitusional untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Prinsip ini melindungi masyarakat dari tindakan yang sewenang-wenang, sekaligus melindungi pemerintah dari tuduhan yang tidak berdasar karena seluruh penilaian dilakukan melalui proses
pembuktian yang objektif.

pledoi.co: Bagaimana untuk menjaga Kepercayaan Publik terhadap Peradilan..?

Suryadi: Pada akhirnya, setiap gugatan terhadap negara hendaknya dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk mencari kepastian hukum.

Bukan kemenangan salah satu pihak yang harus didahulukan, melainkan tegaknya prinsip bahwa setiap orang—termasuk negara—memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuktikan dalilnya di hadapan pengadilan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen. Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.

Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari proses pembuktian yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah makna sesungguhnya dari prinsip equality before the law—bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan, dan tidak seorang pun, termasuk negara, berada di atas hukum.(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.