Memahami HPL, HGB, dan Hak Milik dalam Sengketa Eks Hotel Sultan. Mengapa Perbedaan Ketiga Hak Ini Menjadi Kunci dalam Menentukan Kepastian Hukum?

by -96 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Artinya, keberadaan HGB tidak selalu menjadi bukti bahwa pemegang HGB adalah pemilik asal tanah tersebut.

pledoi.co: Lalu, Bagaimana dengan Hak Milik atau Hak Keperdataan..?

banner 336x280

Suryadi: Dalam sengketa pertanahan, sering kali terdapat pihak yang mendalilkan bahwa sebelum lahirnya HPL maupun HGB telah terdapat hak yang berasal dari riwayat penguasaan tanah, hak adat, hak keperdataan, atau hak yang berasal dari konversi berdasarkan ketentuan UUPA.

Apabila terdapat pihak yang mengajukan dalil demikian, maka benar atau tidaknya dalil tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti di pengadilan.

Dengan demikian, keberadaan HPL ataupun HGB tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya
klaim keperdataan yang diajukan oleh pihak lain.

Sebaliknya, adanya klaim keperdataan juga tidak
otomatis membatalkan HPL maupun HGB. Seluruhnya harus diuji melalui proses pembuktian yang sah.

pledoi.co: Mengapa Hal Ini Menjadi Penting dalam Perkara Eks Hotel Sultan?

Suryadi: Dalam perkara yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor 411/Pdt.G/2026/PN JKT.PST, salah satu pokok yang dipersoalkan adalah dasar hukum yang melandasi penerbitan Hak Pengelolaan atas kawasan Gelora.

Di sisi lain, penggugat mengajukan dalil mengenai adanya hak yang menurut mereka telah ada sebelumnya dan menjadi dasar klaim atas objek sengketa.

Artinya, pengadilan tidak hanya akan melihat siapa yang saat ini menguasai kawasan atau siapa yang memegang sertifikat tertentu, tetapi juga akan menilai:
• Bagaimana riwayat hak atas tanah tersebut;
• Apakah setiap tindakan administrasi telah memenuhi ketentuan hukum;
• Apakah terdapat pelepasan hak yang sah apabila memang dipersyaratkan;
• Bagaimana hubungan hukum antara dokumen-dokumen yang diajukan para pihak;
• Serta apakah terdapat perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Semua pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang hanya dapat dijawab melalui persidangan.

pledoi.co: Bagaimana pandangan anda tentang sengketa pertanahan yang selama ini terjadi…?

Suryadi: Penguasaan administratif tidak selalu mengakhiri sengketa keperdataan dalam praktik hukum Indonesia, tidak sedikit perkara pertanahan yang menunjukkan bahwa
sertifikat, keputusan administrasi, maupun tindakan penguasaan pemerintah tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan apabila terdapat pihak yang merasa hak keperdataannya dilanggar.

Hal ini bukan berarti setiap sertifikat atau keputusan pemerintah salah, melainkan merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum, yaitu setiap tindakan administrasi dapat diuji berdasarkan
hukum dan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan melalui pengadilan.

Karena itu, keberadaan HPL maupun HGB tidak boleh dipandang secara terpisah dari riwayat hukum tanah yang melatarbelakanginya.

pledoi.co: Apakah sengketa eks Hotel Sultan ini bisa dijadikan edukasi bagi publik..?

Suryadi: Memahami persoalan secara utuh perdebatan mengenai eks Hotel Sultan hendaknya tidak disederhanakan menjadi pertanyaan “siapa
yang menang” atau “siapa yang menguasai”.

Yang jauh lebih penting adalah memahami bahwa perkara ini sedang menguji apakah keseluruhan proses hukum yang melahirkan status penguasaan atas tanah tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak lahir dari opini, pemberitaan, ataupun pernyataan para pihak.

Kepastian hukum lahir dari proses pembuktian yang terbuka, pemeriksaan alat bukti secara objektif, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Itulah esensi negara hukum: setiap hak, setiap kewenangan, dan setiap tindakan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Dengan memahami perbedaan antara HPL, HGB, dan hak keperdataan atas tanah, masyarakat diharapkan mampu melihat sengketa eks Hotel Sultan secara lebih jernih, proporsional, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.