LSM Kediri, Minta Polisi Tindak Tegas Parkir Liar di Kawasan Simpang Lima Gumul

by -146 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Ketua LSM Rekan Indonesia itu menuturkan, Jukir liar bisa di jerat Pasal 482 UU 1/2023 (KUHP Baru), yakni Juru parkir liar yang memungut uang dengan paksaan, kekerasan, atau ancaman dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun. Kemudian di atur dalam Perda No. 6 Tahun 2015, yang di ubah atas Perda No. 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Jadi terkait persoalan tersebut Dishub dan Satpol PP jangan lempar tanggung jawab, sebagaimana di lansir dalam salah satu media Online mediaciber.net, yang berjudul “Karcis Parkir tanpa perforasi beredar di SLG. Terkait penanganan parkir liar di SLG tersebut antara Satpol PP dan Dishub saling lempar kewenangan,” tambahnya

banner 336x280

Untuk di ketahui, parkir mobil di kawasan wisata SLG satu Unit mobil harus membayar Rp 5.000, sedangkan di kawasan tersebut ada puluhan mobil yang hampir setiap hari berkunjung, tentu hal ini merupakan penghasilan yang fantastis serta surga bagi para jukir liar tersebut

Selain itu jika terjadi kehilangan mobil atau terjadi kerusakan atau pencurian barang- barang di dalam mobil siapa yang bertanggung jawab?…,oleh karenanya Pemerintah kabupaten Kediri harus tegas jangan mlempem,” pungkasnya.

Reporter: Aghna Sultan Alam

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.