LSM Bima Sakti, Minta Kejati Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa di Kecamatan Papar

by -155 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Padahal di depan Ketua Majlis Hakim I Made Yuliada,S.H, Rudi mengatakan jika di wilayah Kecamatan Papar ada iuran satu formasi Rp 10 juta yang di peruntukan untuk biaya pelantikan dan FORKOPIMCAM yang di kumpulkan ke Didik Sujadmiko Kepala Desa Janti Papar selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kecamatan. “Kepala Desa Pehwetan itu mengangkat dua perangkat Desa, masak dia bilang tidak tau terkait aliran uang tersebut, oleh karena itu saya berharap agar seluruh kepala desa di Kecamatan Papar segera di konfrontir biar kasus ini terang benderang,” pinta Khoirul

Aktivis LSM Bima Sakti itu mengatakan, jika nanti kepala Desa di Wilayah Kecamatan Papar di konfrontir oleh Kejaksaan Tinggi, nanti akan terbongkar apakah keterangan itu benar atau tidak, atau ia dalam tekanan yakni ada orang yang mengintervensi atau mengarahkan. “Jadi berbohong di bawa sumpah sebagaimana Pasal 291 KUHP baru pidananya 7 (tahun). Sedangkan jika ada pihak-pihak yang mengintervensi kepada saksi agar mengaburkan peristiwa pidana tersebut Pasal 21 UU 20/2001 Tipikor Pidananya 12 (tahun) Penjara,”Jelasnya

banner 336x280

Untuk di Ketahui, Rudi Santoso Kepala Desa Pehwetan, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri di hadirkan sebagai saksi Terdakwa Imam Jami’in Kepala Desa Kalirong Tarokan dalam agenda sidang lanjutan yang di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya,”pungkasnya.

Reporter: Aji. M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.