Kantor Imigrasi Kediri Tindak 9 Warga Negara Asing Yang Melanggar Aturan

by -219 Views
banner 468x60

Erdiansyah menambahkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing tersebuta dalah tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, tinggal lebih dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay). “Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melaporkan jika memang ada keberadaan dan kegiatan Orang Aisng yang meresahkan, “pungkas Kepala Kantor.

Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kediri, selama tahun 2022 kantor imigrasi telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 440 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 46 dokumen serta 17 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), adapun negara yang paling banyak memohon izin tinggal adalah negara Malaysia sebanyak 98 orang sedangkan wilayah yang memiliki jumlah pemegang izin tinggal terbanyak adalah Kota Kediri dengan jumlah 184 orang pemegang.

banner 336x280

Reporter : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.