Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Berat maksimal: 20 kg per penumpang
Volume maksimal: Tidak lebih dari 100 dm³ (± 70 x 48 x 30 cm) Jumlah maksimal: 4 koli (item bagasi)
Barang bawaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan. “Kami mengajak pelanggan membawa barang secukupnya. Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” tambah Tohari.
Barang yang Dilarang Dibawa ke Dalam Kereta Api diantaranya, binatang peliharaan, senjata api dan senjata tajam, narkotika dan zat adiktif lainnya. Selain itu penumpang dilarang membawa barang yang mudah terbakar atau meledak
Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain
Saat ini masih tersedia 1.867 tempat duduk. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perjalanan dan layanan kereta api, dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 081-122-233-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.
Editor : Aji M














