
Menanggapi tindakan tersebut, Ketua Komunikasi Pembela Hak Masyarakat (KPHM) Trenggalek, Wijianto, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sang kepala desa. Menurutnya, perbuatan itu mencerminkan kesewenang-wenangan dan tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. “Perbuatan Wignyo Handoyo ini sangat meresahkan masyarakat. Dia melakukan galian seenaknya saja. Siapa yang menyuruh dia…? Pengambilan batu itu jelas tidak ada izinnya,” ujar Wijianto kepada pledoi.co di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Wijianto juga mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Karena aktivitas galian di kawasan hutan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar hukum. ” Kami meminta kepada aparat penegak hukum, agar melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran hukum di Tasik Madu Kecamatan Watulimo ini. Karena Kades Han merasa kebal hukum, dan tidak ada yang ditakuti, ” tegas Wijianto.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kegiatan penggalian batu ilegal tersebut.
Reporter : Aji M















