Namun hingga kejadian berlangsung, menurutnya, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan oleh Wignyo Handoyo. “Kalau memang mereka memiliki bukti sah, silakan ditunjukkan. Tapi yang terjadi justru adu emosi dan mengedepankan fisik. Untungnya tim kami tetap menahan diri,” tambahnya.
Pihak Kepala Desa Tasikmadu melarang pemasangan plang dengan alasan kawasan tersebut telah dipasangi papan nama berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 2 Tahun 2025 oleh Gapoktanhut.
Haris menyebutkan, rencana pemasangan plang kepemilikan dilakukan di dua titik, yakni kawasan Pantai Genjor (rest area Salam ) dan Pantai Kutheng. Hingga saat ini, baru satu plang yang berhasil terpasang di area rest area.
Meski demikian, pihak ahli waris menegaskan pemasangan plang akan tetap dilanjutkan di titik lainnya.“Kami akan melanjutkan pemasangan plang. Terkait tindakan penghalangan tersebut, kami juga mempertimbangkan untuk membuat laporan ke kepolisian,” tegas Haris.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Tasikmadu, Supar, menyayangkan sikap Kepala Desa yang dinilainya tidak mencerminkan seorang pemimpin. “Masalah plang ini seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Kalau memang ada sengketa, ya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara kasar,” ujarnya.
Supar juga menilai rangkap jabatan sebagai kepala desa dan ketua Gapoktanhut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Rangkap jabatan itu membuat kebijakan jadi tidak objektif dan terkesan ngawur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Reporter : Aji M















