Jatmiko Warning Jaksa Dalami Keterangan Kades di Kecamatan Gurah Kediri

by -418 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Jatmiko Warning Jaksa Dalami Keterangan Kades di Kecamatan Gurah Kediri

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Menyikapi pengakuan Susilo Kades Gayam di Pengadilan Tipikor Surabaya, praktisi hukum asal Kediri Jatmiko Budi Prasetyo,S.H.,M.H.
meminta agar kejaksaan Tinggi Surabaya melakukan pendalaman terkait dugaan suap dalam kasus pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

“Dadalam fakta persidangan Kepala Desa (Kades) Gayam Susilo sudah mengakui melakukan suap Rp 126 jt ke terdakwa Sutrisno. Artinya di mungkinkan Kades di wilayah tersebut juga melakukan hal yang sama,” ungkap Jadmiko kepada pledoi.co.Jum,at (20/03/2026)

Jatmiko mengatakan, jika di wilayah Kecamatan Gurah ada salah satu Kades yang mengisi perangkat desa paling banyak, yakni Lismanu bin Yuami Kepala Desa Besuk yang mana ia melakukan pengisian 5 formasi calon perangkat desa

“Kalau satu formasi menyetor uang Rp 42 jt, berarti Kades Besuk itu harus membayar Rp 210 jt. Namun yang menjadi pertanyaan, saat ini kenapa jaksa tidak menghadirkan di persidangan, padahal ia paling banyak melakukan pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah,”tegasnya

Menurut Jatmiko, bahwa di Kecamatan Gurah ada 40 formasi lowongan pengisian perangkat desa yang terdiri dari 5 desa yang mengadakan pengisian. Jika hanya satu desa saja yang di hadirkan jelas kasus ini sulit untuk terungkap semuanya dan hanya segelintir orang saja yang akan menjadi korban atas nama penegakan hukum

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.