Jaksa Akan Periksa Camat dan Kapolsek dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

by -251 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Heri Pranoto, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Surabaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memanggil Camat dan Kapolsek untuk dihadirkan dalam persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah uang yang diterima oleh Camat diperkirakan mencapai antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, sementara Kapolsek menerima uang sekitar Rp 50 juta hingga Rp 40 juta, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para kepala desa. “Ini merupakan fakta baru yang kami dapatkan dari kesaksian saksi kepala desa. Walaupun tidak ada kaitannya langsung dengan tiga terdakwa, namun keterlibatan mereka dengan para kepala kesa di tingkat kecamatan perlu diperiksa lebih lanjut,” ungkap Heri Pranoto.

Saat ditanya terkait keterlibatan oknum Ndan Ramil yang juga disebut menerima uang, Heri menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Oditur Militer, mengingat wilayah hukum yang berbeda. “Sebagai tindak lanjut, kami akan memastikan bahwa siapa saja yang disebutkan dalam fakta persidangan akan dipanggil dan diperiksa di Pengadilan Tipikor,” tambah Heri.

banner 336x280

Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, para kepala desa mengaku menerima uang dari para calon perangkat desa, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga lebih, serta tanah garapan atau bengkok.

Sidang lanjutan untuk tiga terdakwa, yaitu Jami’in, Sutrisno, dan Darwanto, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Proses hukum terkait kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan penambahan saksi-saksi lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam pusaran kasus ini akan menyeret nama- nama besar di Kabupaten Kediri.

Editor: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.