Gelar Evaluasi SIINas, Pemkot Kediri Siap Fasilitasi Pengusaha Optimalkan SIINas

Kediri | pledoi.co

Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengusaha melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Agar pemanfaatannya optimal, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menyelenggarakan Evaluasi SIINas di Ruang Kilisuci, Selasa (8/11/2022).

Kepala Disperdagin Tanto Wijohari mengatakan bulan Mei lalu pihaknya telah memberikan sosialisasi ke pengusaha terkait aplikasi dari Kemenperin tersebut. Dalam evaluasi ini Tanto ingin mengetahui kendala dan permasalahan apa saja yang dihadapi pengusaha dalam memanfaatkan SIINas. Dalam kegiatan tersebut juga dibagikan buku saku panduan SIINas ke 42 pengusaha yang hadir. “Setelah kita berikan sosialisasi beberapa bulan lalu ternyata ada beberapa perusahaan yang masih belum mendaftar dan ada yang daftar tapi belum laporan. Untuk pengusaha yang belum mendaftar, Disperdagin siap memfasilitasi pendaftaran karena banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana cara mengisinya. Jadi mereka menyiapkan persyaratan, kita yang mendaftarkan. Setelah mendaftar, nantinya perusahaan dapat melapor dua kali dalam setahun yakni tiap triwulan dan semester,” terangnya.

Tanto menjelaskan, SIINas merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi. “Baik perusahaan maupun kawasan industri harus punya akun SIINas dan melaporkan kegiatannya. Di Undang-Undang juga disebutkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan dan melaporkan baik sanksi administrasi maupun sanksi lainnya,” terangnya.

SIINas merupakan aplikasi yang dibuat Kemenperin untuk mempermudah melihat data industri dan kawasan industri. Ditambahkan Tanto, Aplikasi SIINas memberikan informasi baik untuk pengusaha maupun pemerintah. “SIINas menampilkan data dan informasi industri yang lengkap, akurat dan terbaru, sehingga bisa membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan mengakses SIINas, secara tidak langsung pengusaha ikut serta berpartisipasi dalam memberikan data yang akan digunakan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan,” tuturnya.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)
[10/11 03.51] Aji Cahangon: Perkuat Ekspansi Market UKM/IKM Kota Kediri, Disperdagin Adakan Fasilitasi Sertifikasi Halal

Kediri | pledoi.co

Sebagai upaya mendukung pemerintah pusat dalam mendorong pelaku UKM/IKM melengkapi sertifikasi halal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung dan Rumah Kurasi kembali melangsungkan agenda rutin Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri, Rabu (9/11/2022).

Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari mengaku, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal. “Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler, ” jelas Tanto.

Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikasi Halal menurut Tanto dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintisnya dijiplak oleh orang lain.

Lebih lajut Tanto Wijohari, menambahkan Sertifikat Halal ini memiliki masa berlaku selama empat tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Sedangkan alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

Terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp 3.500.000 per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp 650.000,- ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium. Namun menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan. “Setelah semuanya dilengkapi & diuji insyaAllah dua minggu sudah terbit, ” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi, pemilik usaha Raja Boga merasa terbantu dengan upaya fasilitasi yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri. Ia mengucapkan terima kasih serta berharap agar produknya lolos sertifikasi halal. “Kalau sudah dapat sertifikat halal bisa menjadi lebih lega. Karena mayoritas warga Kota Kediri muslim, kalau sudah ada jaminan halal konsumen jadi semakin percaya sama kita. Semoga pemasaran produk kita juga semakin luas,” pungkasnya.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

Leave a Reply

Your email address will not be published.