Dodi Purwanto dan Udin Harianto Sampaikan Program Pembangunan Jalan Desa dalam Reses Dapil VI

by -233 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Ia menjelaskan, seluruh desa memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan perbaikan jalan. Selanjutnya, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri akan melakukan peninjauan langsung guna mengetahui kondisi jalan yang diusulkan.

“Semua desa bisa mengajukan. Nanti ada tim dari PUPR yang akan meninjau ke bawah,” terangnya.

banner 336x280

Dodi menambahkan, untuk tahun anggaran 2026, sejumlah desa telah masuk dalam daftar prioritas pembangunan karena kondisi infrastrukturnya dinilai membutuhkan penanganan segera.

Khusus wilayah Kecamatan Grogol, beberapa lokasi yang masuk prioritas antara lain kawasan barat pasar, Desa Sonorejo, Desa Datengan, dan Desa Gambyok. Pembangunan tersebut direncanakan menggunakan anggaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Sementara itu, M. Udin Harianto menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedekatan dengan masyarakat dan membuka ruang komunikasi bagi konstituennya.

Sebagai mantan kepala desa, Udin mengaku memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah. Karena itu, ia ingin tetap mudah ditemui masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun usulan pembangunan.

“Saya mantan kepala desa dan sekarang menjadi anggota dewan ingin selalu dekat dengan masyarakat, selalu ingin dekat dengan panjenengan semua,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PDI Perjuangan di tengah masyarakat tidak hanya dilakukan menjelang pemilihan umum, tetapi harus terus terjalin melalui komunikasi dan penyerapan aspirasi secara berkelanjutan.

“Saya tidak sembunyi kalau ada masyarakat ingin curhat, ingin mengadu atau mengajukan usulan. Saya selalu siap menemui konstituen,” tegasnya.

Menurut Udin, kegiatan reses menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi riil di lapangan.

Pelaksanaan reses merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota melaksanakan kegiatan reses setiap masa persidangan.
Reporter: Aji M

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.