Di duga Kuat Terseret Kredit Fiktif, Kejari Kediri Jebloskan Oknum Polisi ke Penjara
Kediri | pledoi.co
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-157/M.5.45/Fd/03/2026 Tanggal 30 Maret 2026, oknum polisi berinisial AP (43) di dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2A Kediri oleh Penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri Wibisana mengatakan, AP ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri karena kredit fiktif.
“AP ditahan terkait dengan dugan kasus pidana korupsi kredit fiktif disalah satu Bank BUMN Kantor Cabang Pare Kediri pada tahun 2023/2024,” katanya, Rabu (01/4/2026)
Menurut Kasi Intel, jika sebelumnya penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap AP dan ternyata ditemukan bukti yang cukup terkait unsur pidana nya.













