Cegah Penyimpangan Penggunaan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum

by -13 Views
banner 468x60

Dijelaskan Marsudi, selama ini penggunaan dana BOS di sekolah – sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik. “Sesuai peraturan, penggunaan dana BOS ada 12 item dan sekolah-sekolah sudah menggunakan dana BOS secara proporsional. Seperti pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dll, ” terangnya.

Selain itu, adanya Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH) menurut Marsudi sangat membantu dan memudahkan keterserapan anggaran BOS. “Jadi semua sudah serba online, sehingga sekolah dalam belanja sudah mengacu pada ARKAS yang memang tidak boleh dilanggar, ” tambahnya.

banner 336x280

Marsudi berharap dengan sosialisasi ini perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS untuk SD dan SMP bisa sesuai dengan ketentuan, aman dan barokah.

(Dinas Komunikasi dan Informartika Kota Kediri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.