Beri Arahan Penerima Bantuan Dana Hibah, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

by -6 Views
banner 468x60

Adapun bagi pokmas maupun lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah, Zainudin mengungkapkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa (status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll).

Untuk diketahui, penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 Pokmas dan lembaga. Adapun bantuan dana hibah dimanfaatkan untuk kegiatan kegamaan seperti pembangunan masjid, mushola, untuk sarana prasarana masjid dan mushola, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dll. Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Pokmas.

banner 336x280

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.