Banding Sutrisno Memanas, Kuasa Hukum Desak Dugaan Aliran Dana Dibuka di Persidangan
Kediri | pledoi.co
Sidang banding perkara korupsi yang menjerat Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sutrisno, mulai memanas.
Kuasa hukumnya, Ahmad Sholikin Rusli, secara resmi mengajukan keberatan atas putusan denda Rp6,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya kepada kliennya.
Dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan tingkat banding, pihak kuasa hukum menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan karena dinilai terlalu bertumpu pada tuntutan jaksa penuntut umum.
“Putusan tersebut sangat memberatkan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Sholikin.
Tak hanya mempersoalkan nominal denda, kubu Sutrisno juga mendesak agar seluruh pihak yang disebut menerima aliran dana turut dihadirkan dan dikonfrontir secara terbuka di persidangan banding.
Langkah itu disebut penting untuk menguji kebenaran keterangan serta memperjelas konstruksi perkara.













