Banding Sutrisno Memanas, Kuasa Hukum Desak Dugaan Aliran Dana Dibuka di Persidangan

by -319 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Dalam dokumen memori banding, nama Imam Jami’in turut disebut. Sutrisno mengklaim pengeluaran dana kepada unsur Muspida dilakukan atas sepengetahuan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) tersebut yang juga menjabat Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan.

Sutrisno juga mengakui penggunaan dana sebesar Rp3,16 miliar. Namun, menurut keterangannya dalam memori banding, uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi semata.

banner 336x280

Dana tersebut disebut dialirkan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk yang diklaim berkaitan dengan “tandem” keluarga Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam kontestasi politik legislatif.

Pernyataan itu berpotensi memperluas perhatian publik terhadap perkara yang semula berfokus pada dugaan korupsi di tingkat desa.

Sejumlah pihak yang namanya terseret dalam memori banding diperkirakan akan menghadapi desakan klarifikasi apabila proses hukum berlanjut dan fakta-fakta persidangan kembali dibuka.

Kuasa hukum Sutrisno menegaskan, seluruh fakta yang muncul selama persidangan seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim tingkat banding, terutama terkait pembebanan uang pengganti Rp6,5 miliar yang dianggap tidak proporsional.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam memori banding tersebut. Sementara itu, perkara banding Sutrisno diprediksi akan terus menyita perhatian publik karena menyeret dugaan aliran dana yang menyentuh lingkaran kekuasaan dan kepentingan politik lokal.

Reporter: Aji M.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.