Atasi Kebimbangan Pokmas Hadapi Prodamas Plus, Pemkot Kediri Sediakan Wadah Konsultasi

by -54 Views
banner 468x60

Imam juga mengatakan bahwa pelaksanaan Klinik Prodamas Plus sejalan dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 pasal 5 ayat 8 terkait pembentukan klinik konsultasi Prodamas Plus. “Masyarakat bisa berkonsultasi tentang berbagai hal, seperti tentang perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, pertamanan dan lain sebaginya,” ujarnya.

Disebutkan Imam, pada kegiatan tersebut pihaknya turut mengundang sebelas OPD teknis, meliputi: Inspektorat, BAPPEDA, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), serta Bagian Pemerintahan. “Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat tersebut secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan,” tutupnya.

banner 336x280

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.