Menyikapi pernyataan Kabag Umum Pemkab Kediri itu, Khoirul mengatakan, bahwa pernyataan Mustika sangat janggal, hingga perlu di dalami. Pertanyaanya?.ada apa kok gedung itu di gratiskan, apakah ada bargaining sesuatu, oleh karenya kejaksaan harus menelusuri jangan hanya diam saja sebagai penonton.
“Pengakuan Kabag Umum Pemkab ini menimbulkan tanda tanya,sebab tidak logis.Itu Gedung milik Pemkab Kediri,jika benar Gedung Convention Hall itu di gratiskan dan tidak pembayaran apa tidak rugi Pemkab Kediri,” Jelas Khoirul.
Ketua Umum Aliansi Bhima Sakti mengatakan, kalau kita mau mencermati dalam fakta persidangan, yang menjadi pertanyaan, kenapa Gedung itu di gratiskan, padahal kalau di sewakan uang sewa itu bisa masuk kas daerah. Ini gedung pemerintah kok di gratiskan kan jelas tanda tanya, artinya ada bargaining apa pemkab Kediri dengan kepala desa
“Apakah dengan di gratiskannya gedung itu..?. Jangan-jangan ini bagian dari kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lali, ini yang menjadi pertanyaan kami, ataukah ada kepentingan lainya?. Lah.. ini yang harus kita telusuri bersama, Karena pengakuan itu sangat janggal karena menimbulkan banyak kecurigaan dan tidak logis,”pungkasnya.
Sidang Tipikor terkait kasus proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri itu ditutup, dan dilanjutkan lagi setelah Hari Raya Idhul Fitri, Selasa 31 Maret 2026.
Reporter: Aji M












