“Yang kami minta bukan konflik, tetapi kejelasan status HGU, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Dalam aksi tersebut, AKAR mendesak ATR/BPN melakukan audit, evaluasi, dan pengukuran ulang batas HGU secara terbuka, melibatkan pemerintah desa dan masyarakat, serta menjalankan Reforma Agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
AKAR juga meminta evaluasi pelaksanaan TJSL/CSR, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong perusahaan membuka dokumen HGU, peta bidang, batas koordinat, luas areal, dan status pembaruannya secara transparan.
AKAR memastikan aksi berlangsung damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Organisasi tersebut berharap pemerintah, ATR/BPN, Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta perusahaan membuka ruang dialog yang terbuka demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat.
Reporter: Haryo Putro
Editor. : Aji M












