Hasil Seleksi Perangkat Desa Kediri Digugat ke PTUN, Penggugat Desak SK Pengangkatan Dibatalkan Karena Lahir dari Proses yang Cacat
Kediri | pledoi.co
Skandal dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023 belum berakhir. Setelah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini giliran legalitas pengangkatan perangkat desa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Lima calon peserta yang mengaku dirugikan resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa. Mereka menilai SK tersebut tidak memiliki dasar yang sah karena diduga lahir dari proses seleksi yang cacat.
Kuasa hukum para penggugat, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H. mengatakan, gugatan diajukan setelah muncul fakta-fakta yang menurut pihaknya terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Fakta tersebut, menjadi dasar kuat bagi kami untuk menguji keabsahan seluruh keputusan pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan kepala desa,” ungkap Dr Sholikin Ruslie,S.H.,M.H. kepada sejumlah wartawan Sabtu (4/7/2026)
Dalam fakta persidangan, kata Ahmad Sholikin, telah terungkap keterangan yang menjadi dasar gugatan kami ke PTUN, untuk membatalkan SK pengangkatan perangkat desa yang diduga lahir dari proses seleksi yang di lakukan dengan cara curang.












